Senin, 11 Juni 2012

Peran pemerintah dalam mengatasi kerusakan hutan di Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah yang memiliki kawasan hutan yang luas. Luas hutan di daerah ini mencapai 51% luas wilayah daratan atau sekitar 788.693 hektar yang terbagi atas hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Namun pada saat ini, hutan di daerah ini banyak mengalami degradasi.
Hal ini disebabkan karena fungsi dan peran hutan selama ini seringkali dilihat hanya semata dari segi ekonomis, sebagai penghasil kayu dan hasil hutan lainnya seperti rotan, damar dan lain-lain. Padahal selain bernilai ekonomi, hutan memiliki fungsi politis, sosial-budaya dan ekologis yang tidak terpisahkan. Selama ini belum muncul kesadaran yang berbuah pada sebuah kebijaksanaan bahwa secara ekologis hutan berfungsi sebagai penjaga siklus hara tanah, reservasi air, serta penahan erosi, juga sebagai tempat untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
Hutan bukan hanya sebagai sumberdaya alam yang menunjang pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai sumberdaya alam yang menunjang pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Kebijakan pembangunan kehutanan yang bersifat sentralistik, tanpa ada mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik, selama ini tidak berhasil dengan baik, untuk hutannya sendiri ataupun masyarakat yang hidup di dalamnya. Pemerintah tidak cukup mempunyai informasi mengenai karakteristik lokal sumberdaya hutan dan lingkungannya sebagai landasan pengambilan keputusan dan kontrol. Akibat kemampuan pemerintah yang terbatas di satu sisi, serta lemahnya peranserta masyarakat di sisi lain, secara langsung atau tidak langsung sebagai penyebab terjadinya kegagalan dalam pengelolaan hutan.
Kerusakan hutan di Sulawesi Utara sejalan dengan apa yang terjadi di Indonesia pada umumnya. Penebangan kayu di kawasan hutan di Sulawesi Utara pada umumnya yang tidak terkendali, dimulai sejak akhir 1960-an yang dikenal dengan banjir-kap di mana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada 1970. Kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri di 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing). Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, dan menjadi kawasan transmigrasi.
Itulah sebabnya, harus ada peranan penting pemerintah khususnya dinas terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta element masyarakat dalam melindungi dan mengamankan sumber daya hutan sebagai penyangga ekonomi kehidupan.

Mencermati kondisi hutan di Sulawesi Utara di atas, maka kebijakan awal dari pemerintah daerah khususnya dinas kehutanan dalam rangka melestarikan beberapa wilayah DAS di Sulawesi Utara yaitu dengan lebih memacu lagi program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang difokuskan pada daerah aliran sungai yang kondisinya sangat memprihatinkan saat ini. Deforestasi dan degradasi lahan di Sulawesi Utara tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Karena itu diperlukan upaya serius, terencana dan berkelanjutan untuk mengatasi hal tersebut dan melibatkan semua pihak terkait yakni pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Berdasarkan pengalaman masa lalu, tidak berhasilnya kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan antara lain disebabkan karena kurangnya peran serta masyarakat di sekitar hutan dan lahan yang direhabilitasi. Di samping itu juga disebabkan oleh kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan di lapangan dengan pihak lain yang terkait. Pembangunan kehutanan lewat GNRHL di Sulawesi Utara sudah dimulai dari Kabupaten Minahasa yang telah melaksanakannya sejak 2003 dalam rangka memulihkan, mempertahankan, meningkatkan fungsi hutan dan lahan khususnya dalam wilayah DAS Tondano.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi kehutanan seperti degradasi hutan, illegal logging, kebakaran hutan, penyerobotan dan perambahan hutan sesungguhnya hanyalah symptom. Permasalahan yang mendasar sesungguhnya adalah gagalnya sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dibangun oleh negara dalam hal ini pemerintah. Padahal sejak beberapa tahun yang lalu para pakar telah mengusulkan langkah-langkah alternatif untuk perbaikan sistem pengelolaan hutan dan saat ini dorongan untuk melakukan hal tersebut semakin menguat.
Langkah utama yang perlu dilakukan adalah menghentikan praktek illegal logging dan pencurian kayu yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pemerintah daerah Sulawesi Utara harus serius untuk tidak lagi mengeluarkan izin-izin baru pengusahaan hutan, pemanfaatan kayu maupun perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging. Pemerintah juga harus melalukan uji menyeluruh terhadap kinerja industri kehutanan dan melakukan penegakan hukum bagi industri yang bermasalah. Sudah saatnya pula pemerintah daerah Sulawesi Utara memprogramkan program menanam pohon untuk kebutuhan kayu keluarga di masa datang, dan memanfaatkan kayu dengan bijak dan tidak lagi membeli kayu-kayu hasil penebangan yang merusak hutan.

Kerusakan hutan di daerah Sulawesi Utara sudah sangat memprihatinkan. Masyarakat mempunyai andil yang sangat besar dalam masalah ini. Banyak masyarakat masih berpikir bahwa hutan hanya bermanfaat dalam segi pertumbuhan ekonomi semata tanpa menyadari bahwa hutan memiliki manfaat di hampir setiap aspek kehidupan masyarakat. Masyrakat hanya berpikir kelangsungan hidupnya di saat itu tanpa memikirkan kehidupan generasi selanjutnya.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan memiliki tanggung jawab yang besar dalam penanganan masalah ini. Selama ini masih banyak kebijakan atau program pemerintah yang belum memberikan manfaat. Banyak faktor yang menyebabkan semua itu terjadi, diantaranya kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah ataupun kebijakan pemerintah tersebut mengandung unsur politik sehingga hasil dari kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan bagi pihak-pihak tertentu saja sehingga menyusahkan masyarakat. Untuk itu perlu adanya peninjauan kembali tentang kinerja pemerintah khususnya Dinas Kehutanan dalam menyikapi hal ini. Transparansi sangat dibutuhkan dalam hal penetapan kebijakan. Pengawasan dari masyarakat juga sangat perlu agar kinerja pemerintah dapat menghasilkan hal-hal yang baik bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar