Senin, 11 Juni 2012

Penyelesaian sengketa tanah

Masalah pertanahan merupakan suatu masalah yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, politis, psikologis, dan lain sebagainya sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya kasus memperhatikan aspek yuridis aka tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang mengganggu stabilitas masyarakat.
Permasalahan sengketa tanah ini menunjukan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara ini belm tertib dan terarah. Dalam rangka mencari solusi atas berbagai masalah pertanahan harus dilakukan secara hati-hati. Untuk kondisi sosial budaya dan hukum tanah pada masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, kehati-hatian ini perlu dicermati untuk menjaga agar tidak menimbulkan disintegrasi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persoalan sengketa pertanahan yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini terlihat cenderung meningkat. Akumulasi perkara pertanahan yang masuk ke Mahkamah Agung diperkirakan berkisar antara 65% sampai 70% setiap tahun, belum terhitung yang selesai ketika diputus pada tingkat banding. Sebagian besar kasus-kasus tersebut berasal dari lingkungan peradilan Umum. Disamping itu, ada juga perkara-perkara tanah yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama (seperti misalnya sengketa tanah warisan dan tanah wakaf) dan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (seperti misalnya tuntutan pembatalan sertifikat tanah).
Sengketa atas tanah adat yang sering terjadi saat ini disebabkan adanya perubahan sosial dalam kehidupan suku bangsa dengan pengaruh asing yang masuk   melalui jalur-jalur perdaganga, agama dan pemerintahan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah, antara lain :
1.    Terjadinya perubahan pola pemikiran atau penguasan atas tanah adat
2.    Tanah yang semula bernilai sosial atau bersifat magic.
3.    Adanya perbedaan persepsi mengenai status tanah adat antara pemerintah dan masyarakat adat.
4.    Hubungan kekerabatan pada suku-suku bangsa yang mulai renggang.
Contohnya di Sentani, Papua. Dewan adat (Yonouw) sebagai lembaga “yudikatif tertinggi” dalam sistem pemerintahan adat (tradisional) Sentani, sebelum bersentuhan dengan pengaruh asing, mempunyai peranan yang sangat besar dalam penyelesaian berbagai sengketa, termasuk masalah tanah. Tetapi setelah bersentuhan dengan pengaruh asing, peranan Dewan Adat telah bergeser, kerena adanya lembaga-lembaga sejenis seperti pemerintahan desa, pemerintahan kecamata, Lembaga Musyawarah Adat Sentani (LMAS) bahkan Peradilan Formal (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Walaupun demikian semua lembaga-lembaga peradilan informal ini telah dan senantiasa menyelesaikan berbagai sengketa teristimewa sengketa atas tanah, baik secara sendiri-sendiri menurut kewenangannya, secara bertingkat menurut hierarkinya, serta secara bersama-sama sesuai fungsi dan tujuannya melalui bentuk-bentuk penyelesaian sengketa alternatif, yaitu negosiasi, mediasi dan/atau arbitrase.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, penyelesaian sengketa tanah harus disesuaikan dengan korisor hukum tanah nasional, yakni dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (UUPA). Penyelesaian sengketa tanah dalam perpektif Hukum Tanah Nasional menghendaki agar penyelesaian sengketa diusahakan pertama-tama melalui musyawarah atau mediasi tradisional maupun mediasi pertanahan yang dibentuk dalam lingkungan Instansi Badan Pertanahan Nasional. Dalam musyawarah tersebut kedudukan para pihak adalah sederajat, biarpun salah satu pihaknya adalah pemerintah.
Musyawarah pada hakekatnya adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara  pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah, untuk memperoleh kesepakatan.
Pada prinsipnya secara garis besar, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui 3(tiga) cara, yaitu :
    Penyelesaian secara langsung oleh para pihak denan musyawarah. Dasar dari musyawarah untuk mufakat ini tersirat dalam Pancasia dan juga dalam UUD 1945.
    Penyelesaian melalui Badan Peradilan berdasarkan UU No. 14/1970 dan UU No.35/1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Umumnya penyelesaian ini diajukan ke peradilan umum yang diatur dalam UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum atau apabila yang disengketakan adalah produk tata usaha negara atau yang digugat pejabat Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
    Apabila menyangkut tanah wakaf diajukan ke peradilan agama.
Penyelesaian sengeta tanah dengan cara musyawarah / mediasi merupakan cara paling aman dalam hal  penyelesaian masalah tanah, sebab permasalahan sengketa tanah ini merupakan masalah yang rumit dan sensitif sekali karena menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia, yaitu sosial, ekomomis, politis dan psikologis. Dalam proses musyawarah tidaka ada pihak yang dirugikan karena pada hakekatnya hasil musyawarah adalah keputusan bersama dari semua pihak yang bersengketa, sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar