Senin, 11 Juni 2012

Pelestarian Danau Tondano

Menurut cerita orang tua-tua di Minahasa kisah terbentuknya Danau Tondano berawal dari sepasang manusia yang berlainan jenis yang saling mencintai namun dilarang oleh orangtua mereka. Namun karena saling mencintai, mereka nekad melanggar larangan orang tuanya untuk menikah (dalam bahasa Minahasa kaweng) dengan cara lari (tumingkas) di hutan. Akibat dari pembangkangan mereka maka kembaran dari gunung Kaweng meletus dan membentuk danau Tondano.
Terlepas dari asal-usulnya, danau Tondano memiliki fungsi yang beragam. Ini menunjukan bahwa betapa sangat bergantungnya lingkungan sekitar terhadap keberadaan ekosistem danau Tondano. Jika ditinjau dari keanekaragaman hayati, danau Tondano menjadi habitat penting bagi berbagai jenis hewan dan tumbuhan.
Danau Tondano juga berfungsi sebagai penyedia air bagi Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan sekitarnya, serta yang paling penting adalah Danau Tondano sebagai sumber energi listrik bagi lebih dari 50.000 rumah di Sulawesi Utara. Danau Tondano menjadi pemasok utama bagi 3 PLTA yaitu Tonsea Lama, Tanggari I dan Tanggari II serta sebagai pemasok air baku untuk diolah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk disuplai kepada konsumen di daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Namun saat ini Danau Tondano oleh Kementerian Dalam Negeri RI ditetapkan sebagai salah satu dari lima belas danau di Indonesia yang diprioritaskan untuk segera dipulihkan fungsinya berdasarkan prinsip keseimbangan ekosistem dan daa dukung lingkunganya. Hal ini diakibatkan karena kondisi Danau Tondano yang kritis dan sangat memprihatinkan.
 Masalah terbesar yang dihadapi oleh Danau Tondano saat ini adalah semakin meluasnya pertumbuhan dan penyebaran eceng gondok diwilayah Danau Tondano. Eceng gondok yang mati akan membusuk dan akan mengendap kedasar danau sehingga menyebabkan pendangkalan danau dan pada akhirnya menyebabkan volume air dalam danau menjadi berkurang. Ditambah lagi dengan penurunan kualitas air akibat aktivitas perekonomian warga  sekitar. Penggunaan pestisida oleh warga pada akhirnya menjadi sumber kesuburan bagi pertumbuhan eceng gondok di pesisir Danau Tondano.
 Selain pendangkalan danau, masalah lainnya adalah terjadinya degradasi hutan. Berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Daerah Aliran Sungai Tondano (DAS Tondano) memiliki kawasan hutan seluas 16.043 hektar. Namun luas hutan ini senantiasa mengalami degradasi dan menyusut hingga hanya tersisa 2.600 hektar saja diwilayah hilir dan seluas 630 hektar diwilayah hulu.

Oleh karena itu jika kondisi danau tidak segera dipulihkan dan hal ini dibiarkan berlarut-larut, dampak yang ditimbulkan akan lebih memprihatinkan dan biaya rehabilitasi yang diperlukan diperkirakan akan melebihi biaya pemulihan saat ini. Sebagai contoh misalnya, berkurangnya pasokan daya listrik untuk ketiga PLTA (Tonsea Lama, Tanggari I dan Tanggari II) menyebabkan sering terjadinya pemadaman listrik secara bergiliran, atau berkurangnya pasokan air baku untuk diolah oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang ikut mempengaruhi suplai air minum bagi para konsumen di Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Upaya untuk menyelamatkan Danau Tondano harus menjadi prioritas utama, mengingat bahwa perannya yang begitu besar bagi ekosistem di sekitar danau. Semua pihak harus bahu membahu untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah ini.
Dari berbagai faktor penyebab terjadinya degradasi danau, hal mendasar yang perlu segera dilakukan adalah peningkatan kepedulian dan rasa memiliki Danau Tondano sebagai aset dan milik bersama yang perlu dijaga kelestariannya. Setelah kesadaran dan rasa memiliki stakeholder ditingkatkan, selanjutnya pihak penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah harus lebih proaktif memainkan perannya. Kebijakan pengelolaan Danau Tondano perlu diwujud nyatakan dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) yang mengikat semua stakeholder untuk langkah pemulihan aset daerah ini ke depan.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara, Edo Rakhman, setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan untuk membantu mengatasi nasib yang kemungkinan akan dialami Danau Tondano satu dekade mendatang nanti(Manado Post, 26 Mei 2011).
Pertama, draft Peraturan Daerah (Perda) DAS Tondano harus direvisi dan mesti mengakomodasi kepentingnan rakyat dan lingkungan. Kedua, di DPRD Sulawesi Utara harus segera mengesahkan draft Ranperda tersebut. Ketiga, merevisi tata ruang Kabupaten Minahasa dan Sulawesi Utara yang lebih mengakomodasi kepentingan pemanfaatan ruang untuk perlindungan dan pelestarian kawasan. Keempat, mendorong implementasi hutan tanaman rakyat seluas 4800 hektar di Kabupaten Minahasa sesuai SK Menteri Kehutanan, sekaligus menjawab kebutuhan untuk lahan pertanian masyarakat yang sering dikambinghitamkan sebagai penebang liar atau perusak hutan.
Perlu juga diperhatikan adalah perlu adanya tindakan yang lebih tegas dari pihak berwajib terhadap para perambah hutan dan penebang liar.  Sekarang, titik terdalam danau Tondano tinggal 12 meter, padahal medio 1984 lalu dititik yang sama kedalaman danau tercatat mencapai kurang lebih 40 meter. Ini berarti dalam 27 tahun danau yang memiliki peran vital bagi masyarakat Sulawesi Utara ini mendangkal 28 meter atau rata-rata 1,04 meter per tahun. Jika laju pendangkalan tersebut tidak bisa diatasi, diperkirakan pada tahun 2022 mendatang Danau Tondano hanya akan menjadi kenangan.
Tentunya walaupun secara administratif Danau Tondano berada di Kabupaten Minahasa, Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sub-DAS Danau Tondano melintasi lima Kabupaten/ Kota yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kota Bitung dan Kota Manado. Oleh karena itu rencana pemulihan Danau Tondano sudah selayaknya dilihat dalam skala lebih luas dengan pendekatan multisektoral dan multidisiplin yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulut, pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi oleh DAS dan sub-DAS Danau Tondano, perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi non-pemerintah serta masyarakat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem yang ada. Dengan adanya aturan dan pedoman yang jelas yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi bersama ini, diharapkan pengelolaan ekosistem Danau Tondano dapat berjalan dengan cepat, terarah, dan merupakan sinergi dari berbagai kekuatan elemen masyarakat yang ada.
Pengembangan program yang direncanakan, seyogianya perlu juga mempertimbangkan kemampuan DAS Tondano dalam menjalankan fungsi ekosistem secara berkelanjutan. Pemetaan ekosistem Danau Tondano sesuai dengan kapasitas yang ada perlu dilakukan, misalnya melalui penetapan luas Daerah Tangkapan Air (DTA) yang diperlukan dengan kondisi saat ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kepentingan lain yang pada akhirnya mengurangi kebutuhan optimal luasan DTA karena dikonversi untuk kebutuhan lainnya.
Keterlibatan semua stakeholder diharapkan akan menghasilkan pemetaan secara menyeluruh menyangkut ekosistem Danau Tondano. Artinya bahwa luas wilayah dan peruntukan dari setiap aktivitas perlu dipetakan secara baik dan terencana, sehingga pengelolaan ekosistem danau yang ramah lingkungan dapat tercipta dalam menunjang kelestarian danau Tondano.
Akhirnya arah pengembangan dan pengelolaan Danau Tondano yang strategis dan berkelanjutan adalah hal yang sangat mendesak untuk ditindak lanjuti. Adalah lebih baik melakukan sesuatu yang berguna saat ini walaupun terlambat, dari pada sama sekali tidak melakukan apa-apa dan pada saatnya nanti kita menyadari bahwa usaha kita untuk mengembalikan kondisi Danau Tondano di waktu mendatang sudah sangat tidak memungkinkan.
Usaha untuk menyelamatkan ekosistem Danau Tondano dalam waktu dekat ini akan segera terealisasi. Hal ini mengemuka saat digelar diskusi bersama dengan pihak pemerintah, kalangan akademisi, LSM, dan insan pers yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2011. Dari hasil diskusi tersebut adalah diharapkan baik pemerintah dan semua pihak bersama-sama termuka manyanya untuk melihat dan memikirkan jalan keluar terbaik memulihkan kondisi danau dan DAS Tondano yang menjadi jantung ekologi Sulawesi Utara. Salah satu tujuannya adalah mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat penerbitan Peraturan Daerah DAS Tondano.
 Hal ini kemudian direspon baik oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dari pernyataan dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sherpa Manembu yang menyatakan bahwa akan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano. Saat ini Ranperda DAS Tondano telah ada pada masing-masing anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk dipelajari. Diharapkan agar Peraturan Daerah DAS Tondano akan segera rampung tahun ini sehingga dapat dianggarkan dalam APBD Provins Sulawesi Utara tahun 2012 mendatang(Tribun Manado, 01 November 2011). Peraturan Daerah ini mendesak ditetapkan agar pengelolaan dan pelestarian Daerah Aliran Sungai Tondano dapat terarah.
Peraturan Daerah DAS Tondano yang diusulkan sejak tahun 2002 dan disusun pada tahun 2006 ini berisi 10 bab dan 52 pasal yang didalamnya berisi produk aturan yang menjembatani banyak aspek termasuk soal keberlanjutan sumber daya alam DAS, peran masyarakat, dan berbagai unsur penting lainnya. Secara umum Peraturan Daerah DAS Tondano ini mengatur tentang pembentukan badan yang bertanggungjawab pada pengelolaan dan pelestarian DAS Tondano.
Dari sisi pengelolaan, semua kegiatan yang berkaitan dengan DAS ini akan didata dan diperhitungkan nilai keuntungan. Dari sisi pelestarian, Peraturan Daerah ini nantinya secara spesifik mengawasi wilayah-wilayah yang terhubung langsung dengan Daerah Aliran Sungai Tondano.

1 komentar: